Transformasi digital yang dipercepat untuk Industri 4.0 di Indonesia


Sektor manufaktur Indonesia melihat perubahan komprehensif dalam bisnis di seluruh spektrum, yang mengarah pada percepatan kemajuan ke standar Industri 4.0. Peningkatan kecepatan ini didorong oleh upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keselamatan untuk beradaptasi dengan keadaan normal baru yang ditimbulkan oleh pandemi. Berbicara di virtual event, Webinar Industrial Powerhouse in the Making: Invest in Industry 4.0, Direktur Jenderal Ketahanan, Teritorial dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo merasa upaya transformasi saat ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing negara.

Digitalisasi dan teknologi telah membawa peningkatan yang nyata dalam produktivitas industri manufaktur dalam negeri setelah dilanda COVID-19. Per September 2020, pemanfaatan sektor manufaktur mencapai 55,3%, meningkat 15-25% dari sebelumnya 30-40% pada awal pandemi. Dia yakin bahwa digitalisasi yang efisien dan efektif akan menghubungkan perusahaan dengan pasar domestik dan internasional melalui jaringan rantai pasokan yang terintegrasi. Negara-negara yang memiliki karakteristik kinerja transformasi yang rendah akan menghadapi biaya tinggi karena kapasitas dan efisiensi yang tidak dapat diandalkan, serta hambatan utama untuk berintegrasi dan bersaing dalam rantai nilai dan pasokan global.

Dody mengakui peran internet yang tidak dapat disangkal telah mengubah cara berbisnis, termasuk di sektor industri. Industri 4.0 mendorong tren otomatisasi yang meningkat, seperti melalui Internet of Things (IoT), antarmuka mesin-ke-mesin dan manusia-ke-mesin, kecerdasan buatan, digitalisasi di bidang manufaktur, dan teknologi canggih lainnya. Menurutnya, perubahan paradigma baru di bidang manufaktur saat ini merupakan hasil dari penggunaan internet yang memungkinkan terjadinya komunikasi real-time antara mesin dan manusia sehingga mengarah pada era produk pintar dan layanan pintar.

Untuk mempersiapkan era Industri 4.0, pemerintah Indonesia telah mencanangkan road map Making Indonesia 4.0. Awalnya, ada lima sektor yang mendapat prioritas pembangunan - makanan dan minuman, tekstil dan sandang, otomotif, elektronik dan kimia. Namun belajar dari pandemi tersebut, Kementerian Perindustrian telah menambahkan dua sektor penting untuk dimasukkan dalam program Making Indonesia 4.0 - industri farmasi dan alat kesehatan. Dengan ini, ada tujuh sektor prioritas.

Ketujuh sektor ini adalah sektor kunci dalam ekonomi dunia dan Indonesia sedang berupaya untuk menjadi salah satu pemain global utama di bidang ini. Tujuan utamanya adalah menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030.

OpenGov Asia baru-baru ini melaporkan peluncuran program Startup4industri oleh Kementerian Perindustrian sebagai langkah konkrit lainnya untuk mengimplementasikan roadmap Making Indonesia 4.0. Bangsa ini yakin inisiatif strategis ini akan menjembatani kebutuhan industri dan masyarakat dengan peran startup sebagai penyedia teknologi. Startup4industri yang dibangun dengan tema “Indonesia Is Confident in Domestic Technology” 2020 bertujuan untuk mendalami teknologi agar dapat memberikan dampak sosial yang positif bagi masyarakat dan memitigasi dampak pandemi di sektor industri.

Investasi pada teknologi Industri 4.0 akan meningkatkan daya saing dan nilai tambah, untuk itu pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan strategis sebagai bagian dari implementasi Making Indonesia 4.0. Diantaranya Indonesia Industrial Summit 2019, penyusunan Indeks Kesiapan Industri 4.0 Indonesia (INDI 4.0), program IKM e-Smart dan penunjukan perusahaan mercusuar Industri 4.0 di Indonesia.

Untuk menarik investasi terkait teknologi industri 4.0, Kementerian Perindustrian telah mengajukan berbagai insentif bagi pelaku industri, antara lain pemotongan pajak super sebesar 300% untuk perusahaan industri yang berinvestasi di R&D (termasuk teknologi 4.0) dan 200% untuk perusahaan industri yang berinvestasi di pendidikan vokasi. .

Selanjutnya, untuk menjaga kelangsungan usaha sektor industri di dalam negeri, Kementerian Perindustrian telah memberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4. Tahun 2020, SE Menteri Perindustrian No.7 / 2020 dan SE Menteri Perindustrian No.8 / 2020. Sampai dengan Oktober 2020 telah diterbitkan 18.183 IOMKI untuk berbagai sektor industri dengan total penyerapan tenaga kerja 5,15 juta orang.